Semoga
tulisan sederhana berikut ini bisa menjadi setitik cahaya terang di
tengah sisi gelap tersebut. Tulisan ini saya sarikan dari kitab Shahih Fiqhu as-Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhihu Madzahib al-A’immah, Jilid I, halaman 386-387, cet. Al-Maktabah at-Taufiqiyah. Juga I’anah ath-Thalibin, Jilid I, halaman 252-253, cet. Karya Thoha Putra Semarang.
Bagaimana intisari dari dua kitab tersebut? Mari kita kaji bersama, sambil menanti waktu berbuka puasa. ^_^
~*~
Uraian Jawaban
Menjawab masalah ini, ada dua pendapat yang muncul di antara para ulama:
1. Boleh
melakukan shalat sunnah sesukanya (misalnya shalat Tahajud) setelah
shalat Witir, tetapi shalat Witirnya tidak boleh diulangi lagi.
Inilah
pendapat Jumhur (mayoritas) ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Hambali,
dan Syafi’i. Juga pendapat An-Nakha’i, al-Auza’i, dan ‘Alqamah.
Dasar dibolehkannya shalat sunnah (semisal Tahajud) setelah shalat Witir adalah sebagai berikut:
a. Hadits Jabir bin Abdillah:
مَنْ خَافَ مِنْكُمْ أَنْ لا يَسْتَيْقِظَ آخِرَ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَ اللَّيْلِ وَلْيَرْقُدْ
“Barangsiapa di antara kalian yang khawatir tidak bangun pada akhir malam, maka berwitirlah pada awal malam lalu tidurlah, ...” (H.R. Muslim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
b. Hadits Aisyah r.ha.:
عَنْ
أَبِي سَلَمَةَ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّي ثَلَاثَ
عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ
يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ
فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالْإِقَامَةِ
مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ
Abu
Salamah berkata, aku pernah bertanya kepada Aisyah tentang shalat
Rasulullah, maka ia menjawab, “Beliau kerjakan 13 rakaat. Ia shalat 8
rakaat kemudian shalat witir, lalu shalat 2 rakaat sambil duduk kalau ia
hendak rukuk ia bangkit lalu rukuk. Kemudian beliau shalat 2 rakaat
antara waktu adzan dengan iqamat pada shalat subuh.” (H.R. Muslim, An-Nasa’i, dan lainnya)
c. Hadits Ummi Salamah:
كَانَ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الوِتْرِ وَهُوَ جَالِس
“Rasulullah saw melakukan rukuk dua kali (shalat dua rakaat) dalam keadaan duduk setelah shalat Witir.” (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Adapun dasar tidak dibolehkannya mengulang shalat Witir adalah hadits Nabi saw dari Thalq bin Ali:
لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ
“Tidak ada dua Witir dalam satu malam.” (H.R. Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan lainnya)
Bahkan, dalam I’anah ath-Thalibin disebutkan,
haram hukumnya melakukan shalat Witir lebih dari sekali dalam satu
malam (jika memang dilakukan secara sengaja dan kita pun tahu bahwa
pengulangan Witir itu dilarang). Pandangan ini pun berpijak pada hadits
Thalq bin Ali di atas.
2. Tidak boleh melakukan shalat sunnah semisal Tahajud setelah shalat Witir.
Tetapi,
jika ingin melakukan shalat sunnah semisal Tahajud maka shalat Witirnya
harus “dirusak” dulu, baru kemudian melaksanakan shalat Tahajud.
Setelah Tahajud kemudian ditutup lagi dengan shalat Witir.
Praktiknya (menurut pendapat ini) dalam konteks bulan Ramadhan ini adalah sebagai berikut:
- Shalat Isya’ + shalat Tarawih + shalat Witir.
- Bangun malam untuk Tahajud, dan lain-lain.
- Sebelum shalat Tahajud, dibuka dulu dengan shalat 1 rakaat.
Tujuannya
adalah untuk “merusak” atau mengubah status shalat Witir (yang pertama
tadi) dari ganjil menjadi genap. Atau “membuka kembali” shalat malam
yang sebelumnya sudah ditutup dengan Witir.
- Barulah setelah itu dilanjutkan dengan shalat Tahajud dan atau shalat sunnah lainnya.
- Setelah Tahajud dan shalat sunnah lainnya, dilakukanlah kembali shalat Witir sebagai penutup rangkaian shalat malam.
Pendapat ini berpijak pada hadits Nabi saw:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“‘Jadikanlah akhir dari shalat malam kalian dengan Witir.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
~*~
Menyikapi Dua Pendapat yang Berbeda
Sebagai solusi, maka kita pilih pendapat yang kuat. Pertanyaannya, manakah di antara dua pendapat tersebut yang kuat?
Dari dua pendapat di atas, yang kuat adalah pendapat pertama. Pertimbangannya, karena
pendapat pertama memiliki dasar yang kuat, yakni riwayat yang
menyebutkan bahwa Rasulullah saw pernah shalat sunnah setelah shalat
Witir. (lihat kembali hadits Aisyah dan hadits Ummi Salamah di atas)
Adapun kelemahan pendapat kedua dikarenakan:
- adanya 1 rakaat sebelum shalat Tahajud.
Dalam
syari’at Islam, tidak dikenal adanya shalat sunnah 1 rakaat yang
bertujuan untuk “merusak”, “membatalkan”, atau “menggenapkan” shalat
Witir.
- adanya pengulangan shalat Witir.
Ini bertentangan dengan hadits Thalq bin Ali: “Tidak ada dua Witir dalam satu malam.” (H.R. Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan lainnya)
Copy From: abarusyda.blogspot.com/2012/07/bolehkah-shalat-sunnah-setelah-shalat.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar